Detail Cerita Campaign
Allah SWT menetapkan sebuah denda bagi umat muslim yang meninggalkan puasa wajib dibulan Ramadhan yakni melalui Fidyah. Apa itu Fidyah?
Fidyah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya, artinya ada 2 pilihan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa wajib. Pertama, diperbolehkan untuk mengganti di lain waktu, atau bisa ditebus dengan membayar fidyah.
![](https://donasionline.id/storage/86330/WhatsApp-Image-2024-01-06-at-09.59.56.jpeg)
Adapun cara menunaikan Fidyah yaitu :
Perhitungan fidyah adalah 1 mud (makanan pokok) untuk kebutuhan makan satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 1 hari maka ia harus membayar dengan 1 mud.
1 mud = 675 gram bahan makanan untuk kebutuhan makan sehari (3 kali makan)
1 mud = 3 kali makan x Rp 15.000 (harga perkiraan 1 kali makan) = Rp 45.000
Berikut contoh perhitungannya :
Misal jumlah hutang puasa : 10 hari
Bayar Fidyah : 10 hari x Rp 45.000 = Rp 450.000
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Kategori pertama (membayar fidyah dan qadha’):
1. Perempuan hamil dan menyusui apabila mengkhawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia mengkhawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya maka ia harus mengqadha’ saja tanpa harus membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha’ puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, bepergian yang berkepanjangan).
Kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha’) :
1. Seseorang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan berpuasa, seperti lansia yang sudah renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.
#Pejuangkebaikan yuk segera tunaikan kewajiban fidyahmu
Galang dana ini dishare melalui promosi iklan
Berita Program
Program Dirilis
22 Feb 2024Program Ramadhan Fidyah Rumah Yatim Sukses Bantu Puluhan Mustahik di Kelurahan Tengah
09 April 2024
Lembaga Amil Zakat Nasional Rumah Yatim regional Jabodetabek terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat yang membutuhkan.
Pada Rabu, (20/03/24) Lembaga Amil Zakat Nasional Rumah Yatim regional Jabodetabek telah berhasil menyalurkan program Ramadhan fidyah kepada para mustahik.
![](https://rumahyatim.sgp1.digitaloceanspaces.com/89606/L5h2TJfhNLKmNM7XhTKa5q8g1OJXY0zWblG8u52a.jpg)
Program Ramadhan fidyah ini dilaksanakan tepatnya di sekitar lingkungan pinggir kali Jalan Lingkungan RT 03 RW 08 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tim relawan Rumah Yatim regional Jabodetabek menyerahkan bantuan program Ramadhan fidyah ini kepada sebanyak puluhan penerima manfaat.
Para penerima manfaat sangat bahagia dan berterima kasih kepada tim relawan Rumah Yatim regional Jabodetabek yang telah mendistribusikan bantuan ini serta kepada para donatur yang telah menunaikan fidyahnya.
![](https://rumahyatim.sgp1.digitaloceanspaces.com/89605/IMG-20240320-WA0201.jpg)
Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat untuk para penerima manfaat dan bisa mendatangkan keberkahan bagi para donatur.
Ayo kita selalu dukung aksi kebaikan para relawan dan juga program-program yang ada di Rumah Yatim dengan memberikan infaq, sodaqoh serta tunaikan zakat di rumah-yatim.org silahkan klik tombol donasi.
Pencairan Dana
Donatur
Hamba Allah
Hamba Allah
Doa-doa #PejuangKebaikan
Aamin Kan dan bantu likenya
![](https://berkahyatim.com/themes/donasee/berkah-yatim-v2/img/icons/pray-icon.png?v=ab8f6c12cf08d01569dd8d039d3c4f5b)