Zakat Maal Individu

Zakat Maal Individu

Terkumpul Rp 294.901
Kebutuhan Rp 50.000.000
speaker
Semakin banyak yang berdonasi , semakin besar nilai manfaat yang bisa disalurkan oleh gerakan ini.

Tentang Program

Yaitu nishab zakat emas sebesar 20 dinar emas (85 gram) dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%.

Deskripsi Lengkap

Hadist yang diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, telah bersabda Rasulullah saw:

“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun”. (H.R Abu Daud)

Kategori Zakat Emas dan Perak

Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak :

  1. 1. Logam/batu mulia dan Mata uang
  2. 2. Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya.
Syarat Zakat Emas & Perak

  • a. Sampai nishob.
  • b. Berlalu satu tahun.
  • c. Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.
  • d. Surplus dari kebutuhannya.
    • - Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishob dan haul.
    • - Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.
    • - Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katagori pertama.
    • - Penentuan nishabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram.
Nishab dan kadar zakat emas, perak dan uang

  • 1. Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.
  • 2. Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
  • 3. Demikian juga macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2.5%).
Selengkapnya
disclaimer
Disclaimer:  Campaign ini adalah bagian dari program Yayasan Rumah Yatim yang bertujuan untuk membantu yatim & Dhuafa di Indonesia.

Fundraiser

perjuangkebaikanry@gmail.com

Pejuang Kebaikan

Rp 200.000

2 orang berhasil diajak

Terhimpun
Bagikan Program

Berita Program

Program Dirilis

06 Jan 2024

Donatur

4

tanty

Rp 100.000
3 minggu yang lalu

Anna maria

Rp 100.000
3 minggu yang lalu

Hamba Allah

Rp 50.000
2 bulan yang lalu

Doa-doa #PejuangKebaikan

Aamin Kan dan bantu likenya

ddas avatar

ddas

1 bulan yang lalu
ddada
diaminkan 0 kali
Tes avatar

Tes

1 bulan yang lalu
tes
diaminkan 0 kali
Asep h avatar

Asep h

3 bulan yang lalu
Mudah mudahan menjadi berkah dan manfaat bagi kita semua dan orang yang senantiasa mencintai anak yatim.
diaminkan 1 kali
Asep h avatar

Asep h

3 bulan yang lalu
Mudah mudahan menjadi berkah dan manfaat bagi kita semua dan orang yang senantiasa mencintai anak yatim.
diaminkan 0 kali